WTP ke-12 Diraih, Tapi BPK Bongkar Utang Daerah dan Kelebihan Bayar Proyek di Lampung

WTP ke-12 Diraih, Tapi BPK Bongkar Utang Daerah dan Kelebihan Bayar Proyek di Lampung
WTP ke-12 Diraih, Tapi BPK Bongkar Utang Daerah dan Kelebihan Bayar Proyek di Lampung

Laksamana.id | Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius yang harus segera dibereskan, mulai dari utang daerah hingga temuan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Opini WTP tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

LHP diserahkan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Meski kembali memberikan opini WTP, BPK mengingatkan adanya persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama terkait ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran yang memicu munculnya utang daerah.

“Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang. Sebab penerimaan ini, nanti kasihan perencanaan bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi,” ujar Novy saat menyampaikan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan utang, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan yang wajib segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BPK menilai berbagai temuan tersebut belum berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Atas dasar itu, opini WTP tetap diberikan kepada Pemprov Lampung.

Novy menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut raihan WTP ke-12 secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan dukungan DPRD Lampung dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Menurut Mirza, opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“WTP 12 kali berturut-turut ini tentu bukan hanya prestasi, namun merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Lampung atas pemeriksaan yang dilakukan serta berbagai rekomendasi yang diberikan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK RI serta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan daerah, serta rekomendasi-rekomendasi yang sangat berharga sebagai solusi dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Meski kembali meraih WTP, sorotan kini tertuju pada kemampuan Pemprov Lampung menuntaskan utang daerah dan menindaklanjuti temuan kelebihan bayar proyek dalam waktu 60 hari sebagaimana rekomendasi BPK. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id