RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"

RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"
RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"

Laksamana.id || Jakarta – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali menuai sorotan. Kali ini, Koordinator Wilayah (Korwil) Luar Lampung Ikatan Mahasiswa Lampung Timur (IKAM LAMTIM) bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), untuk menyampaikan kritik sekaligus mempertanyakan urgensi revisi yang dinilai berpotensi membuka ruang kompromi politik.

Menurut kedua organisasi tersebut, pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap regenerasi, meritokrasi, serta independensi institusi kepolisian di masa depan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Korwil Luar Lampung IKAM LAMTIM, Asep Alfarizi Yulianto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya kondisi mendesak yang mengharuskan perubahan aturan masa pensiun anggota Polri. Ia menilai masih banyak agenda reformasi kepolisian yang perlu menjadi prioritas utama.

"Kami tidak ingin RUU Polri ini hanya menjadi orkestrasi politik untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Revisi undang-undang harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak," tegas Asep dalam forum audiensi.

Senada dengan itu, Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menilai perpanjangan usia pensiun tanpa kajian yang komprehensif berpotensi mengganggu proses regenerasi di tubuh Polri. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat kesempatan bagi perwira-perwira muda untuk mengisi posisi strategis melalui mekanisme karier yang sehat dan profesional.

"Hukum tidak boleh dibentuk berdasarkan kepentingan politik sesaat. Kami meminta DPR bersikap transparan kepada publik dan memastikan setiap perubahan regulasi benar-benar bertujuan memperkuat institusi, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan," ujar Ahmad Sopian dari KAMI.

Selain menyoroti aspek regenerasi, kedua organisasi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Mereka khawatir kebijakan yang tidak disusun secara objektif dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Audiensi yang berlangsung di Komisi III DPR RI tersebut mendapat respons langsung dari anggota Komisi III, Habiburokhman, yang memimpin jalannya pertemuan. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa dan aktivis muda dalam mengawal proses legislasi.

"DPR RI, khususnya Komisi III, sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Poin-poin mengenai regenerasi, meritokrasi, dan penguatan institusi yang disampaikan teman-teman IKAM LAMTIM dan KAMI akan menjadi catatan penting dalam pembahasan berikutnya bersama Polri dan pemerintah," ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU Polri masih berada dalam tahap pembahasan awal sehingga seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pengambilan keputusan.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen kajian akademis dan rekomendasi kebijakan (policy brief) dari IKAM LAMTIM dan KAMI kepada pimpinan rapat Komisi III DPR RI.

Kedua organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Polri agar menghasilkan regulasi yang menjunjung prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepentingan rakyat. (Red).

Editor :
Sumber : IKAM LAMTIM dan KAMI