Laksamana.id || lampung barat –
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang telah disampaikan oleh Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Inspektorat sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya diajukan oleh DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).
“Insya Allah dalam minggu ini akan dilakukan permintaan keterangan kepada mantan Pj Peratin oleh kami,” ujar Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.Sebelumnya, DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) telah melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa. Laporan tersebut meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Editor : Pimred Laksamana.id
