Laksamana.id || Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026) sore. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Editor : Yanto
