Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Laksamana.id || Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026) sore. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, tujuh orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Adapun delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025–2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Editor : Yanto