Laksamana.id || Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengirim pesan keras terhadap praktik titip-menitip siswa, manipulasi domisili, hingga permainan “orang dalam” pada penerimaan murid baru. Melalui Deklarasi Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, seluruh jajaran pendidikan diminta menjalankan proses seleksi secara transparan, adil, dan bebas intervensi.
Deklarasi yang berlangsung di UPTD SMP Negeri 1 Sekampung Udik, Selasa (26/5/2026), menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Lampung dalam membenahi tata kelola pendidikan yang selama ini kerap menuai sorotan publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur Mansur Syah, unsur Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pengadilan Agama Lampung Timur, para camat, hingga kepala sekolah SMA, SMK, dan SMP se-Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Marsan menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi aturan penerimaan siswa sesuai regulasi pemerintah dan peraturan bupati yang berlaku. Ia mengingatkan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima siswa di luar mekanisme resmi, meskipun kuota sekolah masih tersedia.“Saat ini semua siswa wajib masuk dalam nomenklatur yang telah ditetapkan kementerian. Kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi menerima siswa di luar ketentuan peraturan bupati,” tegas Marsan.
Editor : Pimred Laksamana.id
