Scroll untuk baca artikel

Udara Segar untuk Mbah Mujiran,Kejari Lampung Selatan Hadirkan Keadilan yang Menyentuh Hati

Udara Segar untuk Mbah Mujiran,Kejari Lampung Selatan Hadirkan Keadilan yang Menyentuh Hati
Udara Segar untuk Mbah Mujiran,Kejari Lampung Selatan Hadirkan Keadilan yang Menyentuh Hati

Laksamana.id || Lampung Selatan-

Senin pagi itu menjadi hari yang tak akan mudah dilupakan oleh Mbah Mujiran. Setelah sekian waktu menjalani hari-hari di balik dinginnya tembok penjara, kakek renta yang tersandung perkara penggelapan getah karet itu akhirnya kembali menghirup udara bebas.

Langkahnya mungkin pelan, namun penuh harapan. Wajah tua yang selama ini menyimpan kegelisahan perlahan berubah menjadi lega. Di luar sana, keluarga telah menanti. Ada pelukan hangat, ada cucu-cucu yang kembali bisa melihat sang kakek pulang ke rumah.

Bagi Mbah Mujiran, hari ini bukan hanya tentang keluar dari penjara. Lebih dari itu, tentang kesempatan untuk kembali menjalani hidup bersama orang-orang yang ia cintai.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara resmi mengeluarkan Mbah Mujiran dari rumah tahanan sebagai bagian dari proses hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil dari sinergi dan itikad baik berbagai pihak yang bersama-sama mencari jalan penyelesaian terbaik.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Lampung Selatan, pengadilan, kejaksaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta pihak PTPN sebagai korban. Kolaborasi ini membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk masyarakatnya,” ujar Agung.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, telah tercapai perdamaian antara pihak korban dan terdakwa. PTPN sebagai pihak yang dirugikan memilih membuka pintu maaf bagi Mbah Mujiran. Sebuah keputusan yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan hati nurani.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini