Konsekuensi Administratif hingga Pidana: Berdasarkan peraturan daerah/pedoman teknis, aparatur yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Inspektorat memiliki tanggung jawab hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengabaian laporan tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi dapat diproses pidana di bawah KUHP Baru jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerugian negara. tertuang dalam undang – undang tersebut.
Dimana sebelumnya di beritakan. Laporan Mati Suri Diatas Meja, LMPP Pertanyakan Kinerja Inspektorat Pesisir Barat
LMPP-CP/PSB kembali mengingatkan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di 4 SD Negeri Krui.Redaksi EsensiJurnalis memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : YantoSumber : Ketua Laskar Merah Putih (LMPP) :Suroso
