Scroll untuk baca artikel

Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh

Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh
Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Tak hanya itu, perlindungan pekerja juga diperkuat dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, termasuk perlindungan upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan hak memperoleh perlakuan yang adil.

Masyarakat berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan benar-benar menjadi solusi nyata dan tidak hanya sebatas formalitas. Para pekerja berharap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Bagi pekerja outsourcing, terutama satuan pengamanan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga aset perusahaan dan objek vital negara, perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian kerja dinilai sangat penting. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait terus mengawasi perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tiap Polres diharapkan menjadi simbol hadirnya negara di tengah persoalan buruh, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini