Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh

Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh
Desk Ketenagakerjaan Kini Hadir di Tiap Polres, Wujud Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hak Buruh

Laksamana.id

Upaya perlindungan terhadap pekerja dan buruh kini semakin diperkuat dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di setiap Polres di Indonesia.

Kehadiran desk tersebut menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti penahanan ijazah, upah tidak dibayar, PHK sepihak, hingga dugaan tindak pidana ketenagakerjaan lainnya.

Dalam tayangan yang beredar di media sosial Buruh Urban, terlihat AKBP Tri Wahyudi Sakti, S.H., S.I.K., LL.M selaku Kanit Gakkum Desk Ketenagakerjaan Polri menjelaskan bahwa keberadaan desk ini bertujuan memberikan ruang pengaduan yang lebih mudah, cepat, dan terukur bagi para pekerja.

Program tersebut dinilai menjadi angin segar bagi kaum buruh, terutama pekerja outsourcing dan satuan pengamanan (security) yang selama ini kerap menghadapi persoalan ketenagakerjaan namun kesulitan mencari pendampingan hukum maupun tempat pengaduan.

Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di setiap Polres, masyarakat kini dapat melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak tenaga kerja secara langsung kepada aparat penegak hukum. Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah praktik-praktik pelanggaran hak pekerja oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Secara hukum, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Selain itu, dalam:

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Tak hanya itu, perlindungan pekerja juga diperkuat dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, termasuk perlindungan upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan hak memperoleh perlakuan yang adil.

Masyarakat berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan benar-benar menjadi solusi nyata dan tidak hanya sebatas formalitas. Para pekerja berharap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Bagi pekerja outsourcing, terutama satuan pengamanan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga aset perusahaan dan objek vital negara, perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian kerja dinilai sangat penting. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait terus mengawasi perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tiap Polres diharapkan menjadi simbol hadirnya negara di tengah persoalan buruh, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.

Editor : Yanto