Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan
Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (22/12/2025) Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni dalam keterangannya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini