Agama: Islam
Alamat: Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
IV. KRONOLOGI KEJADIAN:
Bahwa diduga telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon tahun anggaran 2016 di Pekon Bandar Agung Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat dengan cara terdapat bangunan fisik yang telah di anggarkan dalam APBPekon namun tidak direalisasikan, berupa pembangunan rabat beton, Talud, Gorong-gorong dan Poskamling, namun dalam pelaksanaannya pembangunan fisik tersebut tidaklah sesuai dengan anggaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh Peratin/Kepala Pekon Bandar Agung.V. KRONOLOGI PENANGKAPAN:
Pada Hari Kamis Tanggal 5 Desember 2025 Penyidik mendapatkan informasi bahwa Tersangka (DPO) a.n. TRIONO, S. Pd. bin SADIN telah berpindah alamat dan telah tinggal/menetap di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersama dengan istrinya Sdri. RETNO WIDI ASTUTI. Setelah mendapat Informasi tersebut kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor IPDA NUR MAULANA FAJRI, S.H melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka (DPO) a.n. TRIONO, S. Pd. bin SADIM.Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2025 Tersangka (DPO) TRIONO, S. Pd bin SADIM berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kemuning dan selanjutnya di hari Jumat tanggal 6 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 Wib Penyidik Tipidkor Polres Lampung Barat tiba di Polsek Kemuning kemudian langsung melakukan penangkapan dilanjut melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka TRIONO S.Pd. bin SADIM dan selesainya peneriksaan awal terhadap Tersangka dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yanto
