Scroll untuk baca artikel

Delapan Tahun Buron, Mantan Peratin Bandar Agung DPO Penyalah,Gunaan Anggaran Dana Desa Akhirnya Diciduk Polres Lampung Barat

Delapan Tahun Buron, Mantan Peratin Bandar Agung DPO Penyalah,Gunaan Anggaran Dana Desa Akhirnya Diciduk Polres Lampung Barat
Delapan Tahun Buron, Mantan Peratin Bandar Agung DPO Penyalah,Gunaan Anggaran Dana Desa Akhirnya Diciduk Polres Lampung Barat

VI. KERUGIAN NEGARA :

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara nomor: LAPKKN-537/PW08/2017, tanggal 19 Desember 2027 dengan auditor adalah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, *Kerugian Negara sebesar Rp.342.379.300,-

VII. BARANG BUKTI:

1. APBPekon Bandar Agung ta. 2016;

2. Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. TRIONO, S. Pd selaku Peratin Pekon Bandar Agung;

3. Rekening Koran Pekon Bandar Agung ta. 2016;

4. Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Pekon Bandar Agung ta. 2016;

5. Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara nomor: LAPKKN-537/PW08/2017, tanggal 9 Desember.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini