Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar

Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar
Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar

Kegiatan itu jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 53 huruf c, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Pasal 53 huruf a dan b, masing-masing mengatur pidana bagi pelaku pengolahan dan pengangkutan BBM tanpa izin, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Selain itu, Pasal 56 KUHP juga dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang membantu atau memberi fasilitas dalam kejahatan ini, termasuk oknum yang memberi sarana atau kesempatan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kegiatan ilegal yang dilakukan secara vulgar di tengah pemukiman warga menimbulkan pertanyaan besar publik: mengapa aparat belum bertindak?

Editor : Yanto
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini