Laksamana.id | Jakarta —
Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PUU-XII/2014 dan Putusan Perkara No.181/PUU-XXII/2024 yang memberi ruang bagi masyarakat turun-temurun untuk berkebun di kawasan hutan adalah “bom waktu hukum” yang berpotensi melegalkan perusakan hutan secara halus.
Menurut Tegar, putusan MK tersebut bukan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat, melainkan celah baru bagi mafia tanah untuk melegitimasi perampasan kawasan hutan atas nama tradisi.“Ini bukan perlindungan masyarakat adat, ini legalisasi halus terhadap perusakan hutan. MK seolah membuka pintu belakang bagi mafia tanah, lalu memberi mereka selimut moral bernama ‘turun - temurun’,” tegas Tegar di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Tegar, putusan MK ini adalah produk hukum paling berisiko dalam dekade terakhir karena tidak menetapkan batas tegas. Tidak ada definisi siapa yang disebut masyarakat turun-temurun, tidak ada ukuran non-komersialitas, dan tidak dijelaskan jenis atau kategori kawasan hutan yang dikecualikan.
Tegar menyebut, MK telah “menggali lubang dalam sistem hukum kehutanan Indonesia sendiri”.
Editor : YantoSumber : GERMASI (Wahdi Syarif