Scroll untuk baca artikel

Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite Terbongkar

Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite Terbongkar
Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite Terbongkar

Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti ada pihak ketiga yang membeli BBM hasil penyelewengan.

Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bila terbukti adanya rekayasa data distribusi untuk menutupi penyelewengan.

Investigasi awal mengungkap bahwa modus dilakukan dengan cara:

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini