Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti ada pihak ketiga yang membeli BBM hasil penyelewengan.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bila terbukti adanya rekayasa data distribusi untuk menutupi penyelewengan.Investigasi awal mengungkap bahwa modus dilakukan dengan cara:
Editor : Yanto