Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca juga: Kades Sukamulya Mengaku Tak Tahu Dugaan Pungutan Terkait PSDH, Warga Minta Ada Penjelasan Resmi
2. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti ada pihak ketiga yang membeli BBM hasil penyelewengan.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bila terbukti adanya rekayasa data distribusi untuk menutupi penyelewengan.Investigasi awal mengungkap bahwa modus dilakukan dengan cara:
Editor : Yanto
