" Cucu saya di otopsi, di belah kepalanya, di beda isi perut nya. Tapi pelaku hanya di kurung 4 tahun. Saya meminta dan memohon ke Adilan di Pekanbaru ini " Ucap Defiati.
Selain itu, menurut kuasa hukum keluarga korban Rusdi Bromo, S.H., M.H mengatakan, mestinya pelaku tidak perlu menembak korban.
"Cerita nenek korban cucunya tidak ikut berkelahi, itu perkelahian antar anak - anak muda. Tapi Di pelaku lansung berteriak. Kalian saya tembak, dan pelaku lansung menembak. Mestinya tidak perlu seperti itu. Di suruh saja pergi, anak-anak itu akan pergi," Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H
Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan pelaku telah menembak anak-anak dalam jarak dekat dan korban telah meninggal dunia." Pelaku telah menembak anak-anak dengan jarak dekat, mengenai kepala dna meninggal. Seharusnya pelaku bukan hanya pasal 351 KUHP saja. Ini jelas masuk ke dalam ketentuan pasal 80 ayat 3 undang - undang perlindungan anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara." Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H
Editor : Yanto