Scroll untuk baca artikel

Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Akibat Hukum  BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah
Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Laksamana.id | Jakarta -

Pertanyaan :

Advertisement
Scrool dalam Berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum menjadi landasan pertanyaan ini.

2. Bagaimana jika dalam proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan konsekuesi hukum terhadap BAP tersebut.

Penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni dalam proses penyidikan. Jika Berita Acara Penyidikan (“BAP”) dibuat dalam keadaan tersangka disiksa secara fisik, maka BAP tersebut tidak sah dan dapat diupayakan praperadilan, serta dapat juga dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

1. Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”).

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini