Scroll untuk baca artikel

Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Akibat Hukum  BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah
Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan :

“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu

1. bebas dari tekanan seperti;

2. diintimidasi, ditakut-takuti dan

3. disiksa secara fisik.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini