Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan :
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”
Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu
1. bebas dari tekanan seperti;
2. diintimidasi, ditakut-takuti dan3. disiksa secara fisik.
Editor : Yanto
