Scroll untuk baca artikel

Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Akibat Hukum  BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah
Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah

Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang ( Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - “KUHAP”) :

a. pemeriksaan tersangka;

b. penangkapan;

c. penahanan;

d. penggeledahan;

e. pemasukan rumah;

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini