“Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025,” kata dia.
“Peratin perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun dari 2025-2027. Sedangkan untuk yang berstatus Pj pelantikan untuk satu tahun, 2025-2026,” tuturnya.
Berikut daftar 60 Peratin yang baru saja dikukuhkan:
1. Sumarno sebagai Peratin Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.2. Badri sebagai Peratin Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit.
Editor : Yanto