Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para penadah dan pihak yang turut serta. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa langkah penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, ahli dari BPKH, ahli pidana, serta ahli dari laboratorium forensik, Tim juga akan melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tambang ilegal sebagai bagian dari pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.
Melalui konferensi pers ini, Polda Papua Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Papua Barat.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut, dan diharapkan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi atau laporan apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya."Kami tegaskan, upaya penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum di Papua Barat," ujar Dir Krimsus.
Editor : Yanto