Laksamana.id | Lampung -
Polda Lampung bergerak cepat menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah. Setelah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Metro, kasus ini kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jum’at (20/6/2025).
Editor :
