Sebagai informasi, Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Udara Segar untuk Mbah Mujiran,Kejari Lampung Selatan Hadirkan Keadilan yang Menyentuh Hati
Dengan adanya perbedaan ini, penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda pula.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.(*) Editor :
