Scroll untuk baca artikel

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku Cabul
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku Cabul

Lanjutnya, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang sebanyak 10 kali.

(Saka Ard)

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini