Scroll untuk baca artikel

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku Cabul
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amakan (M) Pelaku Cabul

Laksamana.id | Lampung Utara -

Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang diamankan berinisial M (72) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di hubungi membenarkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Iya betul, Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ujarnya. Senin (9/6/2025).

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini