- Uang Pecahan 100.000 Rupiah (Seratus Ribu) sebanyak 1 Lembar, Uang Pecahan 10.000 Rupiah (Sepuluh Ribu) sebanyak 4 lembar dan Uang Pecahan 5000 Rupiah (Lima Ribu), sebanyak 2 Lembar, total Keseluruhan Uang yang diamankan Rp. 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Uang tersebut merupakan hasil Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl oleh Lelaki SL alias Dimas
- 1 (satu) Unit Handphone Merek oppo A17, warna Biru Navy
Baca juga: Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
( Rivon R Saleh ) Editor : Saka