Scroll untuk baca artikel

Residivis Kasus Obat Keras Jenis Trihexypenidyl kembali dibekuk Sat Narkoba Polres Bitung

Residivis Kasus Obat Keras Jenis Trihexypenidyl kembali dibekuk Sat Narkoba Polres Bitung
Residivis Kasus Obat Keras Jenis Trihexypenidyl kembali dibekuk Sat Narkoba Polres Bitung

- Uang Pecahan 100.000 Rupiah (Seratus Ribu) sebanyak 1 Lembar, Uang Pecahan 10.000 Rupiah (Sepuluh Ribu) sebanyak 4 lembar dan Uang Pecahan 5000 Rupiah (Lima Ribu), sebanyak 2 Lembar, total Keseluruhan Uang yang diamankan Rp. 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Uang tersebut merupakan hasil Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl oleh Lelaki SL alias Dimas

- 1 (satu) Unit Handphone Merek oppo A17, warna Biru Navy

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

( Rivon R Saleh )

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini