Scroll untuk baca artikel

Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik !!!

Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik  !!!
Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik !!!

“Kami ingin tahu, apakah benar ada SK pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan? Jangan asal klaim, sementara di lapangan merusak hutan negara dengan alat berat!” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan zona konservasi yang memiliki tingkat perlindungan tertinggi. Menurutnya, tidak ada bentuk izin yang memperbolehkan aktivitas perkebunan, apalagi penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

"Suaka margasatwa itu bukan kebun pribadi. Tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan itu untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Satu-satunya izin yang diperbolehkan hanyalah untuk kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan, bukan menggunduli hutan," tegas Hengki.

Menurut Hengki, penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Para pelakunya, lanjut Hengki, harus dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik penguasaan lahan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia. Kini publik menanti, apakah dokumen yang diklaim "lengkap" oleh Sutikno benar-benar sah atau hanya akal-akalan untuk merampas kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya?

Editor : Saka
Sumber : Aktivis GERMASI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini