Scroll untuk baca artikel

Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik !!!

Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik  !!!
Sutikno Wakil Ktua DPRD Lambar Klaim Legal,Kuasa Hukum Aktivis Germasi Hengki Irawan, SH.MH : Buktikan Ke Publik !!!

Laksamana.id | Bandar Lampung

Pernyataan kontroversial datang dari Sutikno, sosok yang diduga kuat berada di balik aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya. Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap sebagai dasar hukum atas aktivitas tersebut.

"Oh, itu ada dokumentasinya lengkap," ujar Sutikno kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), seolah membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan yang dilindungi secara hukum.

Kuasa Hukum Aktivis GERMASI
Kuasa Hukum Aktivis GERMASI

Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Kuasa Hukum Aktivis Germasi, Hengki Irawan, SH., MH. Hengki menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti KPH Liwa, BPKH Provinsi Lampung, BKSDA Sumatera Selatan, dan BPKH Sumatera Selatan untuk memverifikasi legalitas dokumen yang diklaim Sutikno.

"Jika terbukti bahwa dokumen yang dijadikan dasar legalitas oleh Sutikno tidak sah, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan merekomendasikan laporan resmi kepada Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Hengki.

Tak hanya itu, Hengki juga menantang Sutikno untuk membuktikan bahwa dokumen yang ia pegang disertai dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Editor : Saka
Sumber : Aktivis GERMASI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini