“Bangunan permanen semacam ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan fisik ilegal atas kawasan hutan negara. Ini bukan hanya soal administrasi bangunan, tapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan potensi pidana,” tegasnya.
"Andi"mendukung penuh langkah LPKMI dalam membawa kasus ini ke jalur hukum serta menyerukan adanya audit teknis dan lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung Bukit Sempu.
"Andy "mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi potensi penyalahgunaan kawasan hutan yang menjadi aset bangsa. Kelestarian lingkungan dan integritas tata ruang adalah tanggung jawab bersama. (Red). Editor : Pimred Laksamana.id