Hutan Lindung Jadi Tempat Pesta Miras? LPKMI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Hutan Lindung Jadi Tempat Pesta Miras? LPKMI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan
Hutan Lindung Jadi Tempat Pesta Miras? LPKMI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Laksamana.id | Pasuruan, 25 Mei 2025 — Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) menyoroti keberadaan bangunan permanen yang difungsikan sebagai kafe di kawasan hutan lindung milik Perhutani, tepatnya di Bukit Sempu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Temuan ini diperkuat oleh InvestigasiMabes.com yang mengungkap bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan komersial, tetapi juga menjadi tempat pesta minuman keras, yang menyimpang dari fungsi konservasi kawasan hutan lindung.

Ketua Umum LPKMI, Yuha Auliniya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi visual dan informasi dari masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan dan operasional kafe permanen di kawasan hutan lindung. Pembangunan ini diduga dilakukan oleh pihak swasta yang mengatasnamakan CV sebagai investor, dengan kerjasama pihak perhutani yang di perkuat pernyataan ADM Perhutani.

"Kami menyoroti adanya aktivitas bangunan permanen di kawasan hutan negara, yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bila benar pembangunan ini tanpa izin sesuai prosedur dari KLHK, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunannya," ujar Yuha.

LPKMI menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dijadikan komoditas bebas atas nama investasi tanpa transparansi dan persetujuan legal yang jelas. Bangunan permanen tersebut menandakan adanya dugaan pelanggaran berat atas fungsi hutan, terutama jika tidak melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan sesuai aturan.

Dalam waktu dekat, LPKMI akan melaporkan dugaan ini kepada:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri.

"Langkah ini kami ambil agar tata kelola kawasan hutan benar-benar diawasi secara tegas, dan tidak menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengubah fungsi kawasan hutan demi kepentingan pribadi," lanjut Yuha.

LPKMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi potensi penyalahgunaan kawasan hutan yang menjadi aset bangsa. Kelestarian lingkungan dan integritas tata ruang adalah tanggung jawab bersama.

Ahli bangunan bersertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Andi Purnama., turut memberikan penilaian teknis terhadap keberadaan bangunan permanen di kawasan hutan lindung tersebut. Ia menegaskan bahwa dari sisi konstruksi, bangunan itu jelas dirancang untuk penggunaan jangka panjang, bukan bersifat sementara sebagaimana semestinya dalam kawasan konservasi.

“Dari dokumentasi yang kami telaah, struktur bangunan menggunakan pondasi permanen, material beton bertulang, serta sistem utilitas lengkap. Ini mengindikasikan bahwa bangunan tersebut dibuat dengan tujuan komersial jangka panjang. Padahal, dalam kawasan hutan lindung, pembangunan semacam ini tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan legal dan kajian lingkungan yang komprehensif,” ujar Andi.

Menurut, Andi, keberadaan bangunan tersebut patut dicurigai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait persyaratan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan. Ia menambahkan bahwa secara teknis, bangunan yang berdiri dengan struktur permanen tanpa izin resmi dari KLHK dan tanpa melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan ruang, dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap tata kelola kawasan lindung.

“Bangunan permanen semacam ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan fisik ilegal atas kawasan hutan negara. Ini bukan hanya soal administrasi bangunan, tapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan potensi pidana,” tegasnya.

"Andi"mendukung penuh langkah LPKMI dalam membawa kasus ini ke jalur hukum serta menyerukan adanya audit teknis dan lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung Bukit Sempu.

"Andy "mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi potensi penyalahgunaan kawasan hutan yang menjadi aset bangsa. Kelestarian lingkungan dan integritas tata ruang adalah tanggung jawab bersama. (Red).

Editor : Pimred Laksamana.id