Scroll untuk baca artikel

DPRD Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Tenaga Non-ASN

DPRD Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Tenaga Non-ASN
DPRD Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Bupati diminta melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun.

PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang berakibat membebani keuangan daerah.

Sejak ditetapkannya rekomendasi ini, seluruh pejabat yang berwenang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

Bagian organisasi diwajibkan melakukan evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) pada setiap instansi sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Editor : Saka
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini