Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur tentang izin usaha niagaPasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas mengatur pidana untuk pelaku usaha niaga tanpa izin.
(Team Media) Editor : YantoKelangkaan Gas Melon 3 Kg Diduga Ada Permainan Dibeberapa Agen Resmi
| 282 klik
Berita Terkait