Scroll untuk baca artikel

Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio

Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio
Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio

Sejumlah aktivis dan masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Tengah. Mereka menuntut dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek ini. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Jepara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil audit BPKP dan laporan masyarakat ke Kejati.

Sementara itu, dalam audiensi di DPRD Jepara pada Mei 2024, Kabid Cipta Karya DPUPR Jepara, Hanif, mengklaim bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan bahan yang digunakan telah sesuai dengan rekomendasi. Namun, aktivis menilai pernyataan tersebut sebagai upaya pembelaan diri dan pembohongan publik.

Terjadi pelanggaran dan mengabaikan regulasi yang beberlaku, para pejabat melanggar beberapa Dasar UU No.5 Tahun 1999 Pasal 22 Tentang Persekongkolan. Perpres No 54 Tahun 2010.

Perpres No 16 Tahun 2018. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Dengan pelanggaran ini dugaan pelapor dan masyarakat bersama aktivis berharap yang berwenang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan para pihak - pihak yang terlibat."Pungkas seorang perwakilan aktivis. Part III (Tim Red).

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini