Scroll untuk baca artikel

Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio

Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio
Dugaan Keterlibatan DPUPR, Kabid Cipta Karya POKJA dan SKPD Para Kontraktor Relokasi Pasar Bangsri Syarat Permufakatan Jahat Bersiap Menikmati Hotel Prodio

Laksamana l Jepara - Pembangunan Pasar Bangsri yang dimulai sejak 2018 hingga 2024 diduga syarat dengan berbagai penyimpangan. Sejumlah indikasi syarat persekongkolan pemufakatan jahat dalam lelang proyek indikasi pengondisian, keterlibatan Pokja dan SKPD Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jepara, yang saat ini dipercaya sebagai Plh Sekda Jepara, diminta bertanggungjawab. Pemborosan anggaran, serta buruknya kualitas konstruksi menjadi sorotan publik adanya dugaan korupsi secara sistimatis. Proyek ini telah menelan total pagu anggaran sebesar Rp 65,37 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp 61,72 miliar. Namun, hingga akhir 2024, pembangunan masih belum rampung, terjadi banyak permasalahan menimbulkan kerugian negara indikasi dugaan kuat dikorupsi.28/03/2025.

Dalam keterangannya kepada awak media Haryanto yang mewakili beberapa pelapor masalah adanya indikasi dugaan syarat pemufakatan persekongkolan jahat, penyimpangan anggaran proyek pembangunan relokasi pasar Bangsri tahun 2019 sampai 2024 yang mangkrak yang melibatkan Kepala dinas PUPR yang saat ini sebagai Plh Sekda, Kabid Cipta Karya, ketua Pokja, dan SKPD dan para pihak kontraktor yang terlibat, berdasarkan hasil investigasi bersama aktivis Jepara dan audit BPK AUI, yang mengawal pelapor sejak tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ke Kejaksaan Agung RI dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek Pasar Bangsri yang diduga mengalami berbagai penyimpangan, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan konstruksi. Audit menyeluruh temuan utama audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, dan tidak berhenti disitu dalam proses lelang dengan pemecahan satu pekerjaan dalam satu lokasi menjadi dua paket proyek. Hal ini diduga dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu, yang menyebabkan pemborosan anggaran negara dengan adanya dua konsultan perencanaan dan dua konsultan pengawas dalam proyek yang judul sama satu paket, seharusnya cukup dikelola oleh satu pihak.

Selain itu, kualitas konstruksi juga menjadi perhatian. Material yang digunakan, seperti baja dan besi, diduga tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, terjadi korosi, struktur bangunan yang tidak stabil, hingga atap yang mengalami kebocoran. Pekerjaan atap yang dikerjakan pada 2019 mengalami kerusakan tidak kesesuaian konstruksi teknik, sehingga dianggarkan ulang pada 2023, pemenang tender CV. Artha Huda Abadi lokal Jepara, dan PT. Chimarder 77 pada lanjutan proyek pasar Bangsri pada tahun 2019, uang diduga pekerjaan tidak sesuai kontrak, konstruksi teknis bermasalah. Mengenai hal ini pelapor yang mengawal kasus ini mengharapkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memanggil para pihak - pihak yang terlibat."Ungkap Haryanto.

Lanjut Haryanto, Proyek ini melibatkan sejumlah kontraktor dari berbagai daerah, termasuk PT. Chimarder 777 asal Semarang dan beberapa perusahaan lokal dari Jepara serta Demak. Namun, dugaan muncul bahwa ada pengondisian dalam proses lelang yang melibatkan oknum berinisial H H, yang menjabat sebagai ketua pokja, dan SKPD yang terlibat.

Selain itu, turunnya nilai pagu dan kontrak dengan selisih yang sangat kecil juga menjadi indikasi bahwa pemenang lelang sudah "disiapkan". Contohnya, pada proyek lanjutan Pasar Bangsri tahun 2019, PT. Chimarder 777 memenangkan tender dengan nilai Rp 23,9 miliar, hanya turun kurang dari 2% dari pagu Rp 24,4 miliar.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini