Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengubah fungsi ruang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 73 juga menegaskan bahwa pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi pidana" Saleh" , menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap praktik ilegal ini. “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat, baik oknum pengembang maupun pejabat yang membiarkan praktik ini terjadi,” kata .
Editor : Yanto