Tidak setuju dengan tingkah laku Yani, si empunya rumah pun akhirnya mengadu ke Polsek Ciputat karena dituduh melakukan tindakan penyuntingan peralatan serta sebagian besar uang.
"Saat dicek, ibuku tidak dapat melindungi dirinya karena tidak ada penjagaan yang diberikan. Sementara itu, orang yang membuat laporan didampingi oleh pengacaranya," jelasnya.
Ibu bernama Farrel, pernah memperlihatkan catatan pengeluarannya berdasarkan uang yang telah diterimanya dari sang pemilik rumah.
Tidak hanya itu, Yani telah menyerahkan kembali telepon genggam beserta dengan uang senilai Rp10 juta yang tadinya diserahkan oleh si pemilik rumah.
Tetapi ibunya masih dihentikan oleh Polres Tangerang Selatan dari hari kemarin. Meskipun demikian, jelas dia bahwa ibunya pasti bersalah.
Berdasarkan alasan tersebut, Farrel beserta saudara kandungnya berani melancarkan tindakan di area seputar Bundaran HI dengan mengaku jualan ginjal untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Dana itu akan dipakai untuk menebus sang ibu.
"Saya ingin bertarung dengan orang yang telah merendahkan ibu saya. Sebab, dia tidak sembarang orang, mereka adalah orang kaya," ujarnya.
Editor : Pimred Laksamana.id