Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil , dia dipanggil untuk memberikan keteranga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Minggu lalu, penyelidik dari KPK telah melancarkan operasi pencarian di kediamannya milik Ridwan yang berada di jalan Ciumbuleuit, Bandung. Tim investigasi berhasil menyita beberapa bukti fisik seperti dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyuapan tersebut, kerugian bagi pemerintah dinilai mencapai angka sekitar 222 miliar rupiah akibat kegiatan ilegal itu.
Seketika sebelumnya, ketua KPK yakni Setyo Budianto telah menyatakan bahwa posisi dari RK - singkatan yang digunakan untuk memanggil Ridwan Kamil - tetap berstatus sebagai saksi. Kemungkinan akan dipanggil kembali RK tersebut di dasari atas permintaan pihak peneliti agar dapat membantu dalam penyisiran lebih lanjut tentang kasus ini. Hingga saat ini,RK tampil sangat mendukung dan merespon pencarian barang bukti pada kediamannya terhadap tuduhan korupsi melibatkan Bank BJB dengan cara memberikan semua urusan hukum secara keseluruhan kepada lembaga antirasuah itu.
"Sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kami dengan senang hati bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada tim KPK dengan cara yang profesional," jelas RK melalui pernyataan tertulis setelah kediamannya diserahkan untuk penggeledahan oleh KPK pada hari Senin (10/3/2025) minggu lalu.
Dalam kasus ini , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korups di sekitar Bank BJB pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025. Sejak tanggal 27 Februari kemarin, lembaga tersebut sudah menerbitkan lima surat perintah penyelidikan (SP2D) bagi kelima individu itu. Tersangka-tersangka ini terdiri atas para pegawai negeri sipil yang bertugas membuat komitmen resmi; mereka meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta kepala divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka tambahan berasal dari sektor bisnis; yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), yang merupakan pemimpin di balik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S), sebagai kepemilikian utama pada agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), sang pendiri dari agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Melalui pencarian di 12 tempat berbeda dari tanggal 10 sampai 13 Maret 2025, petugas KPK mengamankan dana tunai senilai Rp70 miliar dalam bentuk deposito, beberapa motor dan mobil, properti seperti lahan dan rumah, serta arsip dan gedung. Dalam operasi ini, kediaman mantan Gubernur Jawa Barat RK dan perkantoran Bank BJB di Kota Bandung juga menjadi objek pemeriksaan oleh tim KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, saat memberikan keterangan pers pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 di gedung KPK, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika Bank BJB melakukan realisasi belanja beban promosi umum serta produk bank tersebut. Permintaan tersebut dipenuhi oleh divisi Corsec Bank BJB senilai Rp409 miliar guna membayar biaya tayang iklan melalui televisi, percetakan, dan platform daring bersama-sama dengan enam perusahaan agen yang bermitra.
Meskipun demikian, hasil investigasi mengungkap adanya perbedaan antara uang tidak biasa yang diterima oleh agen dan pembayaran yang dilakukan kepada beberapa media. Perbedaan ini menyebabkan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp222 miliar.
Di samping itu, pemberian mandat kepada keenam agensi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Yuddy serta Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Bank BJB dicurigai memberikan instruksi pada tim pengadaan untuk menyusun proses seleksi sehingga merugikan kontraktor tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Editor : Pimred Laksamana.id