Meskipun masih kabur namun tetap bisa ditranslasikan tentang pelakunya. Jika pasukan militer yang melakuinya, maka mereka tidak akan berada dalam pengadilan publik.
Editor : Pimred Laksamana.id
Home
Berita
Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional
Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional
| 113 klik
Berita Terkait