Scroll untuk baca artikel

Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional
Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

JAKARTA, laksamana.id – Menurut dosen dari Stih Jentera, Bivitri Susanti, ide menambahkan lima departemen atau lembaga di mana posisi sipil bisa dimiliki oleh anggota TNI aktif—seperti yang dibahas dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentang TNI—masih rasional.

Kelima instansi pemerintahan tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Laut (Bakamla), serta Kejaksaan Agung.

"Masih cukup logis sampai sekarang," katanya dalam percakapan. Kompas Petang di KompasTV , Rabu (12/3/2025).

Dia kemudiannya memberikan contoh tentang kedudukan dalam kelembagaan Jaksa Agung. Menurut Bivitri, walaupun dia telah sering kali menyuarakan kritik terhadap sistem peradilan militer sebelumnya, namun ia berpendapat bahwa posisi jaksa militer tetap penting untuk dipertahankan.

Walaupun saya turut mengkritisi masalah pengadilan militer, namun kita tetap memiliki hal tersebut dalam konstitusi kita. Jadi, pengadilan militer mencakup aspek-aspek seperti kejaksaan, yang menjadi alasan adanya jampidmil.

"Penuntut di kejaksaan tersebut biasanya adalah perwakilan militer, sehingga penuntut umum seharusnya berasal dari kalangan militer, dan hakim pun merupakan hakim militer. Jadi hal ini masih logis," tandasnya.

Selanjutnya terkait posisi sipil di KKP, dia mencurigai bahwa izin bagi anggota TNI untuk menempati posisi sipil di KKP berhubungan dengan peran TNI Angkatan Laut.

Jika kita bicara tentang pertanyaan terbaru ini, pasti merujuk ke KKP. Menurut pendapatku, KKP dan Bakamla mungkin berhubungan dengan Angkatan Laut, jadi aku menduganya memiliki hubungan tersebut dan bertanya-tanya apa saja fungsinya.

Namun, dia menekankan perlunya kewaspadaan dalam mengambil posisi TNI aktif dalam upaya pencegahan terorisme.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini