Scroll untuk baca artikel

Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional
Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

Menurut dia, panitia kerja (panja) di DPR seharusnya dapat menganalisis lebih jauh tentang kebutuhan penanganan terorisme yang benar-benar perlu ditangani oleh TNI.

Kemungkinan besar nantinya dalam pansus dapat diperinci lebih jauh tentang hal ini; apabila berkaitan dengan terorisme, bisakah tugas TNI difokuskan pada bidang pertahanan? Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, bukankah tanggung jawab tersebut seharusnya menjadi urusan penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Walaupun dia secara keseluruhan berpendapat bahwa pertambahan jumlah kementerian atau lembaga yang memungkinkan TNI untuk aktif menempati posisi sipil adalah sesuatu yang logis, Bivitri malah khawatir tentang aspek bisnis militer.

Saya bersama dengan banyak pihak lainnya tetap memiliki ketidaknyamanan mengenai sektor bisnis militer. Kami perlu berhati-hati agar tidak terdapat kesempatan bagi pelaksanaan tindakan atau upaya yang tak diinginkan.

"Sudah pernah ada pengalaman sebelumnya, dan dulunya sempat dibentuk sebuah tim spesial untuk menangani urusan bisnis militer. Saya masih mengingat dengan jelas bahwa kepala tim tersebut adalah Bpk Erri Riyana Hardjapamekas," katanya.

Walaupun pekerjaannya belum terselesaikan, Bivitri menganggap bahwa sudah ada catatan dari sektor keamanan sejak awal reformasi yang menyatakan bisnis militer seharusnya dihentikan.

"Oleh karena itu, jika terdapat keperluan-keperluan yang berkaitan dengan kesejahteraan tentara, mari kita atasi hal ini melalui keputusan bijak, yakni mencari cara agar kondisi kesejahteraan para prajurit menjadi lebih baik," tegasnya.

"Jadi bukannya memberikan kesempatan untuk berbisnis, karena hal itu nantinya dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan, kurangnya kompetisi yang sehat, dan pada gilirannya akan menciptakan peluang forabuse," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, hingga saat ini masih terdapat anggota tentara yang terlibat dalam kasus suap dan tindakan kriminal lainnya yang dihadapi melalui sistem peradilan militer.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini