Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional
Ahli Akademisi: Revisi UU TNI Soal Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil Masih Rasional

JAKARTA, laksamana.id – Menurut dosen dari Stih Jentera, Bivitri Susanti, ide menambahkan lima departemen atau lembaga di mana posisi sipil bisa dimiliki oleh anggota TNI aktif—seperti yang dibahas dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentang TNI—masih rasional.

Kelima instansi pemerintahan tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Laut (Bakamla), serta Kejaksaan Agung.

"Masih cukup logis sampai sekarang," katanya dalam percakapan. Kompas Petang di KompasTV , Rabu (12/3/2025).

Dia kemudiannya memberikan contoh tentang kedudukan dalam kelembagaan Jaksa Agung. Menurut Bivitri, walaupun dia telah sering kali menyuarakan kritik terhadap sistem peradilan militer sebelumnya, namun ia berpendapat bahwa posisi jaksa militer tetap penting untuk dipertahankan.

Walaupun saya turut mengkritisi masalah pengadilan militer, namun kita tetap memiliki hal tersebut dalam konstitusi kita. Jadi, pengadilan militer mencakup aspek-aspek seperti kejaksaan, yang menjadi alasan adanya jampidmil.

"Penuntut di kejaksaan tersebut biasanya adalah perwakilan militer, sehingga penuntut umum seharusnya berasal dari kalangan militer, dan hakim pun merupakan hakim militer. Jadi hal ini masih logis," tandasnya.

Selanjutnya terkait posisi sipil di KKP, dia mencurigai bahwa izin bagi anggota TNI untuk menempati posisi sipil di KKP berhubungan dengan peran TNI Angkatan Laut.

Jika kita bicara tentang pertanyaan terbaru ini, pasti merujuk ke KKP. Menurut pendapatku, KKP dan Bakamla mungkin berhubungan dengan Angkatan Laut, jadi aku menduganya memiliki hubungan tersebut dan bertanya-tanya apa saja fungsinya.

Namun, dia menekankan perlunya kewaspadaan dalam mengambil posisi TNI aktif dalam upaya pencegahan terorisme.

Menurut dia, panitia kerja (panja) di DPR seharusnya dapat menganalisis lebih jauh tentang kebutuhan penanganan terorisme yang benar-benar perlu ditangani oleh TNI.

Kemungkinan besar nantinya dalam pansus dapat diperinci lebih jauh tentang hal ini; apabila berkaitan dengan terorisme, bisakah tugas TNI difokuskan pada bidang pertahanan? Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, bukankah tanggung jawab tersebut seharusnya menjadi urusan penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Walaupun dia secara keseluruhan berpendapat bahwa pertambahan jumlah kementerian atau lembaga yang memungkinkan TNI untuk aktif menempati posisi sipil adalah sesuatu yang logis, Bivitri malah khawatir tentang aspek bisnis militer.

Saya bersama dengan banyak pihak lainnya tetap memiliki ketidaknyamanan mengenai sektor bisnis militer. Kami perlu berhati-hati agar tidak terdapat kesempatan bagi pelaksanaan tindakan atau upaya yang tak diinginkan.

"Sudah pernah ada pengalaman sebelumnya, dan dulunya sempat dibentuk sebuah tim spesial untuk menangani urusan bisnis militer. Saya masih mengingat dengan jelas bahwa kepala tim tersebut adalah Bpk Erri Riyana Hardjapamekas," katanya.

Walaupun pekerjaannya belum terselesaikan, Bivitri menganggap bahwa sudah ada catatan dari sektor keamanan sejak awal reformasi yang menyatakan bisnis militer seharusnya dihentikan.

"Oleh karena itu, jika terdapat keperluan-keperluan yang berkaitan dengan kesejahteraan tentara, mari kita atasi hal ini melalui keputusan bijak, yakni mencari cara agar kondisi kesejahteraan para prajurit menjadi lebih baik," tegasnya.

"Jadi bukannya memberikan kesempatan untuk berbisnis, karena hal itu nantinya dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan, kurangnya kompetisi yang sehat, dan pada gilirannya akan menciptakan peluang forabuse," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, hingga saat ini masih terdapat anggota tentara yang terlibat dalam kasus suap dan tindakan kriminal lainnya yang dihadapi melalui sistem peradilan militer.

Meskipun masih kabur namun tetap bisa ditranslasikan tentang pelakunya. Jika pasukan militer yang melakuinya, maka mereka tidak akan berada dalam pengadilan publik.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: