ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter.
. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Duduk Perkara Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe soal Transaksi Surat Berharga Rp 456 Miliar
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) (dulu PT Bhakti Investama Tbk) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
.
Direktur Independen CMNP Hasyim mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan otomatis berdampak positif bagi perseroannya. “Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.
.
2. Sempat Dibantah Mendag, Mentan Temukan MinyaKita Berisi 0,75 Liter di Pasaran
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter. Amran menemukan pelanggaran itu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Editor : Pimred Laksamana.id
