, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh.
Ia mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian bantuan hari raya tunai atau bonus kinerja khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan.
pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).
Editor : Pimred Laksamana.id
