Scroll untuk baca artikel

Satuan Resersenarkoba Polres Bitung mengagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual di Kota Bitung

Satuan Resersenarkoba Polres Bitung mengagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual di Kota Bitung
Satuan Resersenarkoba Polres Bitung mengagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual di Kota Bitung

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku. 

Lebih lanjut Trivo menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, "inbuhnya". 

(Rivon R Saleh)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini