Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku.
Lebih lanjut Trivo menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, "inbuhnya".(Rivon R Saleh)
Editor : Pimred Laksamana.id
