Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. @JHG
Editor : Pimred Laksamana.idKejari humbahas tetapkan 4 orang terduga tipikor di Dinas PUTR humbang hasundutan
| 115 klik
Berita Terkait
