Laksamana l Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi, di antaranya:1. Pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 10 Pekanbaru.
2. Pembangunan Ruko 4 Pintu di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuahmadani, tepat di depan pintu masuk SMKN Kehutanan Kota Pekanbaru.3. Pembangunan Perumahan Sky Garden di Jalan Budi Dermawan, yang berada di antara Jalan Budi Daya dan Jalan Karya, RT.007 RW.018, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
4. Pembangunan Ruko dan Perumahan oleh PT. Sentral Riau Bertuah di Jalan Cipta Karya.Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Jika tidak, maka sesuai regulasi yang berlaku, pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.Namun, hingga saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda dan Perkada berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 ayat (7), belum mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, yang dikonfirmasi beberapa kali melalui pesan WhatsApp, juga tidak memberikan jawaban.Sementara itu, DPRD Kota Pekanbaru yang memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seharusnya dapat menjalankan haknya untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait permasalahan ini. DPRD memiliki hak interpelasi (meminta keterangan), hak angket (melakukan penyelidikan), serta hak menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas.
Dalam konteks ini, jika benar terdapat bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar aturan, maka DPRD seharusnya dapat menggunakan haknya untuk meminta klarifikasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons ketika dikonfirmasi.Patut dipertanyakan, apakah ada kepentingan tertentu di balik sikap diam ini? Ataukah memang DPRD Kota Pekanbaru tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan regulasi di daerah. (Red).
Editor : Pimred Laksamana.id
