laksamana.id, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki pengaruh otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Selain Fitra, penyidik Kejagung juga menyelidiki tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
"Tahun ini, kami akan mengadakan pengawasan pada industri otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dari Kementerian ESDM, penyidik memeriksa MP sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, ARH sebagai Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, DM sebagai Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, dan CMS sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Dari Pertamina, penyidik memeriksa AA sebagai Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ sebagai Staf Analis Perencanaan PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES sebagai Wakil Presiden dan Penggabungan Perjanjian PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa delapan saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Fitra Eri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan saksi yang berkaitan dengan pertanyaan tentang dampak BBM terhadap kendaraan bermotor. "Pertanyaan teknis biasa saja. Tidak ada yang terkait dengan tindakan korupsi," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023. Sembilan orang tersebut adalah: Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai komisaris PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Editor : Pimred Laksamana.id
