Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
Perintah ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (12/2), saat Hari Suci Pagerwesi.
Aturan tersebut, seperti yang dikutip dari Antara, bertujuan untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi seni di Bali, sehingga lebih maju, terhormat, dan mewakili kebudayaan Bali secara keseluruhan.
"Pada saat itu, otomatis akan berganti ke ISI Bali," tertulis dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2025.
Berada di bawah naungan kementerian pendidikan tinggi, bertanggung jawab untuk mengelola dan mengatur pendidikan akademik maupun vokasi.
ISI Bali juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Organisasi, kepegawaian, anggaran, serta arsip terkait transisi ini akan diurus oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang berwajib.
"Semua pejabat dan pegawai ISI Denpasar tetap melaksanakan tugasnya hingga struktur organisasi ISI Bali terbentuk lengkap," demikannya.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto, perubahan ini sebagai langkah visioner yang menegaskan posisi IAIN Bali dalam industri seni, desain, dan budaya, berdaya saing global.
Editor : Pimred Laksamana.id
