Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Good Forest Indonesia (GFI), di ruang rapat Kadisbun Provinsi Kalteng, Kamis (27/2/2024).
Kakao merupakan salah satu dari 139 komoditas yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, sebagai komoditas utama perkebunan Indonesia, dan di Kalimantan Tengah merupakan salah satu komoditas andalan lainnya bersama dengan kelapa sawit, karet, kelapa dalam, dan kopi.
Kepala Disbun Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan bahwa penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka kerja sama pengembangan kakao dengan petani skala kecil di Kalteng.
"Surat perjanjian ini dibuat sebagai dasar kerja sama dalam pengembangan komoditas kakao di Kalimantan Tengah," katanya.
Dia menjelaskan, kerja sama dalam MoU ini mencakup beberapa hal, yaitu meningkatkan kemampuan petani dalam teknik menanam, panen, dan pasca-panen cokelat, kemudian menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pengelolaan cokelat bagi petani; serta sebagai penghubung petani dengan pihak pasar komoditas cokelat.
"Serta kolaborasi dalam penelitian dan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas cokelat," ungkap Rizky.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memajukan sektor perkebunan berkelanjutan, serta menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pengembangan perkebunan kakao di Kalimantan Tengah," ujarnya.
Terlihat hadir dalam acara tersebut adalah Direktur Yayasan Good Forest Indonesia Fadhillah Hanum, Perwakilan Sekretaris Disbun juga Kabid PUPKP3 Muhamad Rusan, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, Kabid Perlindungan Perkebunan Adi Soeseno, dan Tim Yayasan GFI.
Editor : Pimred Laksamana.id
